Transaksi jual-beli di Dunia Halal menerapkan metode pembayaran berbasis syariah sehingga halal dan bebas dari riba.
Pelanggan bisa berbelanja secara cicil tanpa kartu kredit dan tidak menerapkan sistem bunga sehingga bebas riba.
Senantiasa mematuhi aturan bisnis online Indonesia dengan menghadirkan fitur & layanan yang melindungi pelanggan.
Berkomitmen dukung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi brand/produk halal untuk merambah bisnis digital.
Syarat & Ketentuan
- Perusahaan adalah PT Duha Madani Syariah, penyelenggara yang menyediakan platform layanan pinjaman meminjam uang berbasis Teknologi Informasi yang berdasarkan prinsip syariah.
- Platform adalah Duha Syariah.
- Layanan adalah mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses dan menggunakan layanan platform. Dalam hal ini adalah Pemberi Pembiayaan (Individu atau Badan Hukum) dan Penerima Pembiayaan (Individu).
- Data pribadi adalah segala data dan informasi menyangkut pribadi pengguna yang didukung bukti yang valid.
- Pembiayaan adalah penyediaan dana untuk kegiatan pengadaan barang atau jasa berdasarkan kesepakatan bersama.
- Akad Mudharabah Muqoyyadah adalah kerja sama penempatan dana Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) kepada platform untuk disalurkan kepada Penerima Pembiayaan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
- Akad Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberi kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah